LIFE IS YEAH

Search This Blog

In Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK)

Info Seputar Tentang DAK (Dana Alokasi Khusus Pendidikan)



1. TAHUKAH ANDA APA ITU DAK ?
Menurut wikipedia, Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan dari DAK ini sendiri adalah mendanai urusan atau kegiatan khusus pada daerah tersebut yang sesuai dengan urusan Pemerintah Daerah itu sendiri dan sesuai dengan prioritas nasional.
Saya Tania, akan menjelaskan tentang DAK yang ada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dana ini berasal dari hasil pertambangan minyak yang ada di daerah Bojonegoro yang dikelola oleh pihak Exxon mobile. Dengan adanya kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan Exxon mobile, maka dana tersebut digunakan sesuai dengan urusan daerah setempat yang sekarang kita sebut dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pada tahun 2015 lalu ketika saya masih duduk di bangku kelas X, setiap siswa mendapat dana sebesar Rp 2.000.000,00. Menurut informasi yang saya peroleh, bantuan DAK pendidikan untuk warga Kabupaten Bojonegoro, tidak berlaku pada warga selain Bojonegoro, walaupun siswa tersebut menempuh pendidikannya di Kabupaten Bojonegoro. Adapaun golongan-golongan yang berhak mendapatkan bantuan DAK yakni :
1. Miskin       : Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah)
2. Mampu      : Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
       - Golongan 1-2  : Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
       - Golongan 3-4  : Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pada tahun 2017 ini,  Besaran DAK Bidang Pendidikan sebagai berikut :
1. Miskin / Program Keluarga Harapan (PKH) :
      - Rp 2.100.000,00 untuk setiap siswa kelas X dan Kelas XI.
      - Rp 1.050.000,00 untuk setiap siswa kelas XII.
2. Mampu  :
     - Rp 2.000.000,00 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI.
     - Rp 1.000.000,00 untuk setiap siswa kelas XII.
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
   a. Golongan 1 dan 2 :
     - Rp 1.000.000,00 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI.
     - Rp 500.000,00 untuk setiap siswa kelas XII.
  b. Golongan 3 dan 4 :
      - Rp 500.000,00 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI.
      - Rp 250.000,00 untuk setiap siswa kelas XII.

2. PROSES PENCAIRAN DAK
Pada tahun 2015, sistem bantuan keuangan tersebut (DAK) diterimakan langsung kepada siswa yang didampingi oleh orang tua lewat Pemerintahan Desa. Sistem ini berbeda dengan bantuan-bantuan pendidikan lainnya yang diterimakan lewat lembaga pendidikan, atau tidak diserahkan kepada siswa secara langsung.
Adapun persyaratan pencairan bantuan keuangan DAK pendidikan tahun 2015 yakni menunjukkan bahwa siswa tersebut warga Bojonegoro dengan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan surat keterangan aktif sekolah dan kelas dari lembaga asal siswa, surat/bukti pembayaran dari sekolah, dan kuitansi pencairan. Maka, dengan adanya bukti persyaratan ini akan menjawab ketepatan sasaran dan penggunaan dana bantuan DAK Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tahun 2015. 
Sedangkan pada tahun 2017 ini,  Bagi siswa kelas X dan XI, penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro. Mekanisme yang dibuat BPR adalah para siswa harus memberikan kuasa kepada pihak sekolah untuk melakukan pencarian.
Pertama, siswa mendatangi Pemerintah Desa untuk meminta surat keterangan DAK, membawa Buku Tabungan Siswa (TAWA) dan semacam kwitansi, lalu setelah itu siswa meminta surat rekomendasi dari sekolah untuk diserahkan ke bank. Namun, tidak semudah itu siswa membawa surat rekomendasi dan mencairkannya begitu saja. Beberapa siswa yang sudah datang membawa surat rekomendasi sekolah ke bank untuk mendapatkan haknya, harus pulang dengan tangan hampa. Hal ini dikarenakan, jika siswa langsung mengambil uang tunai di bank dikhawatirkan akan disalahgunakan. Maka dari itu, pihak sekolah berupaya untuk melakukan perincian tentang penggunaan DAK yang benar dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan. Kemudian, keterangan rincian tersebut diserahkan kepada pihak bank dan akan dilakukan pengecekan. Baru setelah itu, dana tersebut dapat dicairkan.

3. PENGGUNAAN DAK SECARA IDEAL
Dana Alokasi Khusus Pendidikan harus bisa digunakan secara benar dan tepat sasaran. Artinya, dana tersebut haruslah dipergunakan dalam bidang pendidikan. Misalnya saja, untuk membeli keperluan peralatan sekolah, membayar iuran kegiatan sekolah, SPP, uang gedung, iuran OSIS, dsb. Oleh karena itu, DAK ini dapat meringankan beban orang tua dalam urusan biaya sekolah siswa-siswinya.
Sesuai maksud dan tujuan, DAK tersebut diberikan agar tidak ada lagi siswa di Kabupaten Bojonegoro yang putus sekolah alias drop out. Sebab, selama ini masih ada siswa SMA sederajat di Bojonegoro yang drop out dari sekolah karena keterbatasan ekonomi sehingga membuat Angka Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro masih membutuhkan perhatian khusus. Walaupun sampai saat ini siswa yang drop out memang masih ada. Tapi paling tidak jumlahnya tidak banyak. Harapannya dengan adanya DAK ini, angka siswa yang drop out terus berkurang.

4. PENGGUNAAN DAK SECARA RIIL
Faktanya, masih banyak warga Kabupaten Bojonegoro yang menyalahgunakan tentang DAK ini. Misalnya saja, untuk membeli handphone baru, membeli pulsa, membeli pakaian, bahkan dana tersebut digunakan orang tua untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sehari-harinya seperti halnya untuk membayar listrik, membayar air, membeli kursi/meja baru, dll. Penggunaan semacam ini sangatlah tidak bertanggung jawab dan salah sasaran. Seharusnya dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, kita sebagai warga Kabupaten Bojonegoro harus sadar akan pentingya suatu tingkat pendidikan yang akan kita raih nantinya untuk bekal masa depan kita agar kita menjadi orang yang sukses dan bisa mencapai taraf kehidupan yang lebih baik lagi.
Sekian postingan saya mengenai Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK). Semoga  postingan saya kali ini bisa bermanfaat bagi Anda, para pembaca J. Kritik dan saran yang anda berikan sangat diharapkan untuk kedepannya tulisan ini bisa lebih baik lagi. Terimakasih J

Read More

Share Tweet Pin It +1

0 Comments

Powered by Blogger.