Info Seputar Tentang DAK (Dana
Alokasi Khusus Pendidikan)
1. TAHUKAH ANDA APA ITU DAK ?
Menurut wikipedia, Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang
berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan
kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan
menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan dari DAK ini sendiri adalah mendanai urusan
atau kegiatan khusus pada daerah tersebut yang sesuai dengan urusan Pemerintah
Daerah itu sendiri dan sesuai dengan prioritas nasional.
Saya Tania, akan menjelaskan
tentang DAK yang ada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dana ini berasal dari
hasil pertambangan minyak yang ada di daerah Bojonegoro yang dikelola oleh
pihak Exxon mobile. Dengan adanya kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten
Bojonegoro dengan Exxon mobile, maka dana tersebut digunakan sesuai dengan
urusan daerah setempat yang sekarang kita sebut dengan Dana Alokasi Khusus
(DAK).
Pada tahun 2015 lalu ketika
saya masih duduk di bangku kelas X, setiap siswa mendapat dana sebesar Rp
2.000.000,00. Menurut informasi yang saya peroleh, bantuan DAK pendidikan untuk
warga Kabupaten Bojonegoro, tidak berlaku pada warga selain Bojonegoro,
walaupun siswa tersebut menempuh pendidikannya di Kabupaten Bojonegoro. Adapaun
golongan-golongan yang berhak mendapatkan bantuan DAK yakni :
1. Miskin : Rp 2.100.000,00 (dua
juta seratus ribu rupiah)
2. Mampu : Rp 2.000.000,00 (dua
juta rupiah)
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
- Golongan 1-2 : Rp
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
- Golongan 3-4 : Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pada tahun 2017 ini, Besaran
DAK Bidang Pendidikan sebagai berikut :
1. Miskin / Program Keluarga
Harapan (PKH) :
- Rp
2.100.000,00 untuk setiap siswa kelas X dan Kelas XI.
- Rp
1.050.000,00 untuk setiap siswa kelas XII.
2. Mampu :
- Rp 2.000.000,00
untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI.
- Rp 1.000.000,00
untuk setiap siswa kelas XII.
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
a. Golongan 1 dan 2 :
- Rp 1.000.000,00
untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI.
- Rp 500.000,00
untuk setiap siswa kelas XII.
b. Golongan 3 dan 4 :
- Rp 500.000,00
untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI.
- Rp 250.000,00
untuk setiap siswa kelas XII.
2.
PROSES PENCAIRAN DAK
Pada tahun 2015,
sistem bantuan keuangan tersebut (DAK) diterimakan langsung kepada siswa yang
didampingi oleh orang tua lewat Pemerintahan Desa. Sistem ini berbeda dengan
bantuan-bantuan pendidikan lainnya yang diterimakan lewat lembaga pendidikan,
atau tidak diserahkan kepada siswa secara langsung.
Adapun persyaratan pencairan bantuan keuangan DAK
pendidikan tahun 2015 yakni menunjukkan bahwa siswa tersebut warga Bojonegoro
dengan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan surat
keterangan aktif sekolah dan kelas dari lembaga asal siswa, surat/bukti
pembayaran dari sekolah, dan kuitansi pencairan. Maka, dengan adanya bukti
persyaratan ini akan menjawab ketepatan sasaran dan penggunaan dana bantuan DAK
Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tahun 2015.
Sedangkan pada tahun 2017 ini, Bagi siswa kelas
X dan XI, penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat
(BPR) Kabupaten Bojonegoro. Mekanisme yang dibuat BPR adalah para siswa
harus memberikan kuasa kepada pihak sekolah untuk melakukan pencarian.
Pertama, siswa mendatangi Pemerintah Desa untuk meminta surat
keterangan DAK, membawa Buku Tabungan Siswa (TAWA) dan semacam kwitansi, lalu
setelah itu siswa meminta surat rekomendasi dari sekolah untuk diserahkan ke
bank. Namun, tidak semudah itu siswa membawa surat rekomendasi dan
mencairkannya begitu saja. Beberapa siswa yang sudah datang membawa surat
rekomendasi sekolah ke bank untuk mendapatkan haknya, harus pulang dengan
tangan hampa. Hal ini dikarenakan, jika siswa langsung mengambil uang tunai di
bank dikhawatirkan akan disalahgunakan. Maka dari itu, pihak sekolah berupaya
untuk melakukan perincian tentang penggunaan DAK yang benar dan sesuai dengan
kebutuhan pendidikan. Kemudian, keterangan rincian tersebut diserahkan kepada
pihak bank dan akan dilakukan pengecekan. Baru setelah itu, dana tersebut dapat
dicairkan.
3. PENGGUNAAN DAK SECARA IDEAL
Dana Alokasi Khusus
Pendidikan harus bisa digunakan secara benar dan tepat sasaran. Artinya, dana
tersebut haruslah dipergunakan dalam bidang pendidikan. Misalnya saja, untuk membeli
keperluan peralatan sekolah, membayar iuran kegiatan sekolah, SPP, uang gedung,
iuran OSIS, dsb. Oleh karena itu, DAK ini dapat meringankan beban orang tua dalam urusan biaya sekolah
siswa-siswinya.
Sesuai maksud dan tujuan, DAK tersebut diberikan
agar tidak ada lagi siswa di Kabupaten Bojonegoro yang putus sekolah alias drop
out. Sebab, selama ini masih ada siswa SMA sederajat di Bojonegoro yang drop
out dari sekolah karena keterbatasan ekonomi sehingga membuat Angka Pendidikan
di Kabupaten Bojonegoro masih membutuhkan perhatian khusus. Walaupun sampai
saat ini siswa yang drop out memang masih ada. Tapi paling tidak jumlahnya
tidak banyak. Harapannya dengan adanya DAK ini, angka siswa yang drop out terus
berkurang.
4. PENGGUNAAN DAK SECARA
RIIL
Faktanya,
masih banyak warga Kabupaten Bojonegoro yang menyalahgunakan tentang DAK ini.
Misalnya saja, untuk membeli handphone baru, membeli pulsa, membeli pakaian, bahkan
dana tersebut digunakan orang tua untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga
sehari-harinya seperti halnya untuk membayar listrik, membayar air, membeli
kursi/meja baru, dll. Penggunaan semacam ini sangatlah tidak bertanggung jawab
dan salah sasaran. Seharusnya dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan
pendidikan. Oleh karena itu, kita sebagai warga Kabupaten Bojonegoro harus
sadar akan pentingya suatu tingkat pendidikan yang akan kita raih nantinya
untuk bekal masa depan kita agar kita menjadi orang yang sukses dan bisa
mencapai taraf kehidupan yang lebih baik lagi.
Sekian
postingan saya mengenai Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK). Semoga postingan saya kali ini bisa bermanfaat bagi Anda, para pembaca J.
Kritik dan saran yang anda berikan sangat diharapkan untuk kedepannya tulisan ini bisa lebih
baik lagi. Terimakasih J